0852 - 0000-0000

LPM Admin

lpm@umada.ac.id

LPM Email

Jl. Madako, No. 1

Universitas Madako Tolitoli

BERITA

Pelatihan Calon Auditor Internal (Ami)

Ketua dan Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Madako Tolitoli mengikuti pelatihan calon auditor selama 2 hari dilaksanakan tanggal 19 – 20  Mei 2023 bertempat di Aula 1 Universitas Widya Nusantara Palu, Kota Palu., Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan calon auditor dalam pelaksananaan PPEPP ditingkat Universitas maupun program studi. Sebanyak 26 dosen dari berbagai Perguruan Tinggi mengikuti kegiatan tersebut.

Hasil dari pelaksanaan Pelatihan calon auditor mutu internal SPMI antara lain

  1. Dasar hukum pelaksanaan audit mutu inernal pasal 5 ayat (1) dan (2) PERMENRITEKDIKTI NO 62 Tahun 2016 Tentang Tentanf Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi SPMI memiliki siklus Penentapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Dan Peningkatan.
  2. Kegiatan AMI memastikan SPMI sesuai dengan sasaran/ tujuan dan mengidentifikasi peluang perbaikan PENERAPAN SPMI serta memastikan penerapan SPMI memenuhi standar/regulasi.
  3. Tahapan pelaksanaan audit lapangan Audit Dokumen; audit terhadap kecukupan dokumen sistem organisasi, penjaminan Mutu dan dokumen (SPMI) untuk memenuhi syarat standar yang ditetapkan. Audit lapangan dilaksanakan untuk memeriksa apakah standar yang telah dijanjikan, dipenuhi atau tidak.
  4. Pelaporan SPMI dilakukan melalui https://spmi.kemdikbud.go.id
  5. Sebagai dasar pelaksanaan SPMI dilingkup Universitas Madako Tolitoli Maka:
  6. Surat keputusan Rektor menetapkan Tim auditor
  7. Surat keputusan Rektor Tentang pedoman SPMI
  8. Surat keputusan Yayasan Pembentukan Lembaga
  9. Surat keputusan Rektor pembentukan Tim Perumus SPMI
  10. Surat keputusan Rektor Penetapan Unit dan Satgas Penjaminan Mutu
  11. Pelaksanaan SPMI ditingkat fakultas dan Prodi
  12. Evaluasi pelaksanaan SPMI; Pengendalian SPMI dan Peningkatan SPMI
  13. Syarat Perlu Pelaksanaan Audit Lapangan; Auditor telah menyelesaikan Daftar Pertanyaan. Auditee telah menerima persetujuan penugasan Auditor dan memberikan persetujuan atas pelaksanaan audit lapangan.
  14. Tugas Auditor dalan pelakasanaan Audit lapangan;
  15. Melengkapi Formulir Hasil Audit Lapangan (HAL)
  16. Melengkapi Formulir Hasil Audit Lapangan Kesesuaian (HAL-KS)
  17. Melengkapi Formulir Hasil Audit Ketidaksesuaian (HAL-KTS)

Melalui Proses dan pelaporan SPMI ini diharapkan dapat meningkatkan akreditasi melalui capaian program dalam pelaksanaan SPMI dilingkup Universitas Madako Tolitoli. SPMI menjadi salah satu Unsur paling berpengaruh dalam proses pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi.